76 Rumpon Ilegal Ditertibkan, KKP Lindungi Nelayan
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang diduga kuat milik nelayan asal Filipina.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan operasi dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di di laut Sulawesi. Penertiban dilakukan dengan cara memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumpon, sehingga rumpon tidak lagi dapat digunakan.
“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” kata Ipunk, kemarin.
Dengan penertiban ini, lanjut Ipunk, jumlah keseluruhan rumpon ilegal yang telah ditertibkan KKP dari Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit. Seluruh rumpon hasil penertiban terbaru kini telah diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk proses lebih lanjut.
Ipunk mengingatka, keberadaan rumpon ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina bisa menjadi barier (penghalang) ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia. Hal itu berdampak buruk terhadap nelayan lokal karena mengurangi peluang hasil tangkapan mereka di wilayah perairan Indonesia.
“Keberadaan rumpon-rumpon ilegal ini sangat merugikan nelayan Indonesia dan mengganggu keberlanjutan perikanan nasional,” ucapnya.
Ipunk memastikan, akan terus menertibkan rumpon ilegal, khususnya yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Filipina, guna melindungi ekosistem laut dan menjamin nelayan Indonesia mendapatkan manfaat maksimal dari sumber daya laut. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage