6,65 Gram Sabu Disita, Dua Warga Pematang Bandar Ditahan Polisi
KLIKWARTAKU — Dua pria asal Kelurahan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap jajaran Polsek Perdagangan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.00, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi memimpin langsung operasi yang berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Sahlan (51), seorang petani, dan Budi Gunawan (32), buruh tani. Keduanya ditangkap di rumah warga di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah Budi Gunawan di Jalan Tuan Dista Bulan sering menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
“Setelah melakukan pengintaian sejak pukul 18.00 tim berhasil menangkap dua pelaku,” kata Verry, Minggu 15 Juni 2025.
Verry menerangkan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, didampingi oleh kepala lingkungan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu dompet hitam yang terikat di celana pelaku, Sahlan. Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5,59 gram dan satu plastik klip sedang seberat 1,06 gram, sehingga total berat bruto mencapai 6,65 gram.
Selain sabu, lanjut Verry, barang bukti lain yang disita antara lain satu unit timbangan digital, bros pembersih kaca pirex, korek api, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam dan satu alat hisap (bong) dan kaca pirex bekas pakai.
“Dari hasil interogasi, Sahlan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Dani, warga Kota Medan, pada Selasa malam 10 Juni 2025. Sementara Budi Gunawan mengakui telah mengonsumsi sabu dengan menggunakan alat yang ditemukan di rumahnya,” pungkas Verry. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage