klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 579 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi, Komnas HAM Tekankan Reformasi Kebijakan

579 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi, Komnas HAM Tekankan Reformasi Kebijakan

FOTO: Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro. (Foto Dokumentasi Komnas HAM)

KLIKWARTAKU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti fenomena death row atau deret tunggu hukuman mati yang hingga 12 Juni 2025 tercatat mencapai 579 terpidana. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius dari sisi hak asasi manusia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut memunculkan dua persoalan besar yakni hilangnya hak hidup akibat penerapan hukuman mati dan tekanan mental serta psikologis yang dihadapi narapidana selama menunggu eksekusi.

“Tingginya angka deret tunggu menimbulkan persoalan hak asasi manusia. Tidak hanya dalam arti hak atas hidup yang akan hilang, tetapi juga tantangan mental dan psikologis bagi narapidana mati,” kata Atnike saat membuka Dialog Kebijakan Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 Agustus 2025.

Menurut Atnike, kajian atas RPP tersebut penting dan mendesak agar selaras dengan nilai dan prinsip HAM, khususnya hak hidup. Kajian dilakukan melalui riset literatur, kebijakan, serta studi lapangan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan. Lokasi yang disambangi meliputi Lapas Kelas I Tanjung Gusta dan Lapas Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta (Sumatera Utara), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (Banten), dan Kompleks Pemasyarakatan Nusakambangan (Jawa Tengah).

Atnike menerangkan, Komnas HAM juga menggelar serangkaian diskusi dengan para ahli, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari kajian it, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Mahkamah Agung.

“Kami berharap kajian RPP ini, kalau sudah disahkan, dapat mengakomodasi dan memberi jalan keluar terhadap pemberlakuan hukuman mati yang masih ada di KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” ucap Atnike. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan