klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 46 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau

46 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau

FOTO: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Riau memantau kebakaran hutan dan lahan, pada Kamis 24 Juli 2025. (Dokumentasi Humas Polri)

KLIKWARTAKU — 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Para tersangka diamankan atas dugaan melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolda Riau, 46 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka  karena melakukan pembakaran.

“Apakah ini sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar, masih dilakukan pendalaman,” kata Sigit, Kamis 24 Juli 2025.

Sigit menyatakan, penyidik Polda Riau masih mendalami modus yang digunakan para tersangka dalam kasus karhutla tersebut,

“Selain penegakan hukum, Satgas Karhutla juga telah melakukan berbagai upaya pemadaman titik api, mulai dari water bombing hingga modifikasi cuaca (OMC),” ucapnya.

Sgigit berharap, OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot terutama area yang sulit dijangkau oleh tim darat. Seperti di Rokan Hulu, di wilayah perbukitan,

“Dalam waktu dekat akan ditambahkan heli untuk membantu pemadaman,” pungkas Kapolri.

Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik dengan sengaja maupun karena lalai, demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan