400 Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Klaim Sudah Lakukan Deregulasi untuk Industri Lokal
KLIK WARTAKU – Aliansi Ekonom Indonesia yang beranggotakan 400 ekonom melontarkan pernyataan sikap berjudul “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada Selasa (10/9/2025).
Salah satu desakan utama ditujukan pada kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai kaku dan membebani industri nasional.
Aliansi menilai, aturan TKDN yang ketat justru menaikkan biaya produksi, menghasilkan produk yang kurang kompetitif, dan menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.
Bahkan, mereka menyoroti potensi celah korupsi dalam proses perizinan serta pengadaan barang, hingga risiko pelanggaran aturan WTO. Riset ERIA (2023) dan CSIS (2023) disebut mendukung temuan tersebut, di mana kebijakan TKDN yang kaku memperburuk iklim investasi, menekan produktivitas, dan membebani konsumen dengan harga tinggi.
Respons Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons cepat kritik tersebut. Juru bicara Kemenperin, Febri, menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan reformasi kebijakan TKDN, terutama pada tata cara perhitungan skor yang kini dibuat lebih murah, mudah, cepat, dan fleksibel.
“Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran sudah mengevaluasi serta mereformasi TKDN dengan memperhatikan suara publik, industri, investor, dan ekonom. Hasilnya adalah Rancangan Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang pro-industri, terutama untuk sektor kecil dan menengah,” kata Febri di Jakarta, Rabu (10/9).
Dalam skema baru, sertifikasi TKDN dapat selesai dalam 10 hari kerja, dan khusus industri kecil hanya butuh tiga hari dengan mekanisme self declare.
Regulasi juga memberi insentif tambahan: nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, serta tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
Selain itu, masa berlaku sertifikat kini diperpanjang hingga lima tahun, pengawasan diperketat dengan Tim Pengawas Inspektorat Jenderal, dan seluruh proses sertifikasi dilakukan digital untuk mencegah praktik manipulasi atau TKDN washing.
Tekanan Ekonomi vs. Reformasi Regulasi
Meski aliansi ekonom menilai kebijakan TKDN menjadi beban, Kemenperin melihat reformasi yang dilakukan justru memperkuat ekosistem industri, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi.
Menurut Febri, kebijakan TKDN sektoral yang dinilai kaku pun telah dievaluasi, bahkan mendapat dukungan investor asing karena membantu persaingan di pasar domestik.
“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, mendukung kemandirian, serta mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Kemenperin menambahkan, informasi nilai TKDN kini lebih transparan karena tercantum di label produk, sehingga memudahkan konsumen dan lembaga pemerintah dalam pengadaan. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini