33 Kg Emas Ilegal Disita, Polda Kalbar Ungkap Skema PETI dan BBM Subsidi
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap 60 kasus kejahatan lingkungan dan ekonomi sepanjang 2025. Kejahatan tersebut meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi.
Dari hasil penindakan, aparat kepolisian berhasil menangkap total 83 pelaku, serta menyita puluhan kilogram emas ilegal dan ribuan liter BBM subsidi yang disalahgunakan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, selama periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi berbeda. Lokasi tersebut mencakup kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan emas.
“Sebanyak 65 pelaku kami tangkap. Mereka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” kata Burhanudin, Rabu 6 Agustus 2025.
Dari operasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti berupa 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk, 25 unit mesin tambang seperti mesin diesel dan pompa air, serta uang tunai senilai Rp90 juta lebih.
“Selain itu, disita pula barang bukti lainnya yakni mata uang asing dalam berbagai denominasi, termasuk Ringgit Malaysia, Bath Thailand, Dolar Taiwan (TWP), dan Dolar Singapura (SAD),” ungkapnya.
Burhanudin menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari teknik tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan kepada pengepul di berbagai kota besar.
Untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Burhanudian mengatakan, sebanyak 20 kasus berhasil diungkap dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 18 orang. Mereka menyalahgunakan distribusi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, 75 tabung gas LPG 3 kg dan satu tabung LPG 12 kg.
“Para pelaku umumnya berperan sebagai pengangkut dan penjual. Mereka menggunakan kendaraan pribadi dan truk untuk mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal ke sektor industri dan pertambangan,” terang Burhanudin.
Burhanudin menyatakan, seharusnya sektor industri dan usaha besar menggunakan BBM non-subsidi, bukan mengambil jatah masyarakat kecil. Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari “terapi kejut” atau shock therapy kepada para pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan.
“Penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini luput dari hukum,” tegasnya.
Burhanudin memastikan, Polda Kalbar berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap PETI dan penyalahgunaan migas ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanudin.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage