32.000 Kendaraan ODOL Masih Beroperasi Setiap Hari di Indonesia
KLIKWARTAKU —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 32.000 unit kendaraan dengan kondisi over dimension dan over load (ODOL) masih aktif beroperasi di jalan setiap harinya. Temuan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam keterangan pers usai Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas di Auditorium Hotel Tribrata, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025 lalu.
Agus menjelaskan, berdasarkan data terkini dari database Korlantas, terdapat sekitar 7.000 kendaraan masuk dalam kategori over dimensi, sedangkan sekitar 20.000 kendaraan lainnya terindikasi overload.
“Yang terdata melalui database Korlantas Polri per hari ini ada 32.000. Dari 7.000 sekian itu terindikasi over dimensi, dan 16.000–17.000 hingga hampir 20.000-an kendaraan itu overload. Ini ada datanya, dan nanti akan kita evaluasi,” kata Agus.
Dia mengungkapkan, bahwa kendaraan-kendaraan ODOL tersebut mayoritas tersebar di sejumlah wilayah padat industri dan logistik, terutama Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Daerah-daerah ini menjadi prioritas pengawasan karena jumlah kendaraan ODOL-nya tergolong tinggi.
“Untuk menekan angka pelanggaran, kami mulai menerapkan pengawasan dan edukasi intensif terhadap kendaraan ODOL selama Juni hingga Juli 2025, yang akan dilanjutkan dengan langkah penindakan hukum,” ucap Agus.
Agus menegaskan, pentingnya kesadaran dari pihak operator dan pemilik kendaraan bahwa praktik over dimensi merupakan tindakan kejahatan, sedangkan overload adalah pelanggaran lalu lintas. Penindakan hukum pun akan dilakukan bila upaya edukatif tidak membuahkan hasil.
“Nanti dilakukan pendekatan hukum. Bila perlu tidak ada penegakan hukum dulu agar pengguna atau pemilik korporasi sadar bahwa mereka melanggar. Overload ditilang, tapi over dimensi itu adalah tindak pidana. Ini sudah bertahun-tahun terjadi, dan baru tahun ini kita tertibkan dengan strategi edukatif dan tegas,” jelasnya.
Langkah penertiban ini menjadi respons konkret terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat pada tahun 2024, di mana 26.839 orang meninggal dunia, salah satunya disebabkan oleh kendaraan dengan kondisi ODOL yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, evaluasi, dan penegakan hukum secara bertahap, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman, serta mengurangi potensi kecelakaan yang selama ini dipicu oleh kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai standar keselamatan. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage