30,73 Gram Sabu Disita, Polres Lombok Timur Tangkap MA di Rumahnya
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat bruto 30,73 gram saat penggerebekan yang berlangsung di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman seorang pria berinisial MA.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, lanjut Fedy, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. dan ditemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan lanjutan di dalam rumah MA mengungkap sejumlah barang bukti tambahan, seperti satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam tisu, satu timbangan digital, alat isap (bong), sejumlah klip plastik kosong, korek api, gunting, serta dua unit ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Man Pendek”, warga Desa Gereneng. Pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu di wilayah Masbagik dan sekitarnya,” kata Fedy, Jumat 13 Juni 2025.
Fedy menyatakan, saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari penguatan proses hukum.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” pungkas Fedy. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage