29 Pembakar Lahan Ditangkap di Riau, Luas Kebakaran Tembus 1.000 Hektare
KLIKWARTAKU — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KHL-BPLH) mencatat sepanjang Januari sampai dengan Juli tahun ini sebanyak 44 pelaku pembajaran hutan telah ditangkap.
Berdasarkan data yang disampaikan KHL-BPLH, adapun sebaran para tersangka mencakup dari Kampar tujuh orang, Rokan Hilir lima orang, Indragiri Hulu lima orang, Kuantan Singingi tiga orang, Rokan Hulu tiga orang serta masing-masing satu tersangka di Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru.
Saat ini, 12 kabupaten di Riau telah menetapkan status siaga karhutla. Namun, medan sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.
tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif., mengatakan dalam sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare.
“Kasus ini menambah panjang daftar penegakan hukum karhutla sejak Januari hingga Juli 2025, dengan total 35 laporan kasus, 44 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 269 hektare,” kata Hanif, kemarin.
Hanif menyatakan, pemerintah memandang kondisi itu sebagai kebakaran yang meningkat (eskalasi darurat) yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi. Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif.
“Dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak drastis dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare,” ungkap Hanif.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan. ,”
Hanif mengapresiasi langkah cepat Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan dalam menindak pelaku pembakaran lahan. Penangkapan 29 pelaku hanya dalam sepekan menunjukkan respons hukum yang serius dan menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan tidak akan ditoleransi.
Hanif menyatakan, menindaklanjuti temuan itu Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pemegang konsesi yang lalai mencegah karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal, menyediakan sarana pemadaman dini, dan melakukan patroli bersama masyarakat. KLH telah bertemu langsung dengan RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Selain penindakan, lanjut Hanif, KLH/BPLH bekerja sama dengan BMKG melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mempercepat pembentukan hujan buatan, terutama di kawasan gambut kering ekstrem. BNPB juga mengerahkan satu helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Perusahaan swasta seperti Sinar Mas Group mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir, yang menjadi salah satu episentrum titik api terbanyak.
“Pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” tegas Hanif.
Hanif menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di wilayahnya. Edukasi publik, patroli darat, dan pelibatan masyarakat peduli api harus digerakkan secara masif.
“Kami terus bekerja untuk memastikan udara bersih, hutan lestari, dan masyarakat yang sehat. Tapi perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antarsektor adalah kunci. Mari bersama kita hentikan pembakaran lahan sebelum api menghentikan kehidupan kita,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage