Bingung Cara Hitung Pajak IMEI Saat Beli iPhone dari Luar Negeri? Begini Panduan Lengkapnya!
KLIKWARTAKU – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang terdengar menggoda, apalagi kalau seri terbaru seperti iPhone 17 belum masuk Indonesia. Namun, sebelum memboyong gadget idaman ke tanah air, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan: pajak IMEI. Yap, tanpa registrasi IMEI, iPhone kamu bisa saja diblokir dan nggak bisa dipakai.
Nah, supaya nggak salah langkah, mari kita bahas satu per satu mulai dari apa itu IMEI, bagaimana cara cek dan daftarnya, hingga cara menghitung pajak IMEI agar kantong nggak kaget.
Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode identifikasi unik untuk setiap perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel dan tablet, yang terdiri dari 15 angka. Kode ini ibarat “KTP” perangkat, yang membedakan ponsel resmi dan ilegal.
Di Indonesia, kebijakan pajak IMEI diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengontrol peredaran perangkat telekomunikasi, mencegah barang ilegal, dan memastikan perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler lokal.
Fungsi utama IMEI adalah:
- Mengidentifikasi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) agar bisa terhubung ke operator seluler di Indonesia.
- Mencegah perangkat ilegal atau black market beredar di Indonesia.
- Jika IMEI tidak terdaftar, akses perangkat bisa dibatasi atau bahkan diblokir.
Cek IMEI Sebelum Membeli
Sebelum membeli iPhone dari luar negeri, pastikan kode IMEI sudah dicek. Cara mudahnya:
- Cek di perangkat atau kardus
- Kode IMEI biasanya tertera di bagian belakang ponsel atau kardus.
- Cek melalui pengaturan
- Buka “Pengaturan” → pilih “Tentang Ponsel” / “About Phone” → IMEI akan terlihat.
- Cek online
- Buka situs https://www.imei.info/id/ → masukkan 15 angka IMEI.
- Jika terdaftar, akan muncul tipe perangkat; jika tidak, muncul keterangan “tidak terdaftar”.
Kalau IMEI belum terdaftar, jangan panik! Bisa langsung daftar secara mandiri melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, isi formulir, dapatkan kode QR, lalu scan di kantor Bea Cukai. Beres deh!
Catatan penting:
- Maksimal 2 unit ponsel dari luar negeri.
- Harga maksimal USD 500 (sekitar Rp 8,25 juta).
- Lebih dari itu akan dikenai PPN 10% dan PPh 7,5%.
- Berlaku juga untuk ponsel yang masuk via ekspedisi, diproses oleh jasa kiriman dan Bea Cukai.
Cara Menghitung Pajak IMEI
Tahun 2025, Apple baru saja merilis iPhone 17 series secara global. Bagi yang nggak sabar menunggu rilis di Indonesia, membeli dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, atau China menjadi pilihan.
Namun, jangan lupa, membeli dari luar negeri berarti harus registrasi IMEI dan bayar pajak impor. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025:
- Barang dengan nilai lebih dari USD 500 sampai USD 1.500:
o Bea Masuk 7,5%
o PPN 12%
Rumus menghitung pajak IMEI:
- NDPBM = (Harga Barang – Pembebasan USD 500) × kurs IDR
- Bea Masuk = NDPBM × 7,5%
- PPN = (NDPBM + Bea Masuk) × 12%
- Total Pajak IMEI = Bea Masuk + PPN
Contoh:
Beli iPhone 17 Pro 256 GB di Singapura seharga 1.749 SGD
- Konversi ke USD: 1.362,73 USD
- Kurs USD ke IDR: Rp 16.700
- NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599
- Bea Masuk = 14.407.599 × 7,5% = Rp 1.080.570
- PPN = (14.407.599 + 1.080.570) × 12% = Rp 1.858.580
- Total Pajak IMEI = Rp 2.939.150
Rumus ini berlaku untuk semua seri iPhone, tinggal sesuaikan harga negara tujuan.
Membeli iPhone dari luar negeri memang menggiurkan, tapi pastikan sudah menghitung total biaya termasuk pajak IMEI agar tidak kaget. Bagi pecinta Apple, sabar menunggu rilis resmi di Indonesia juga tetap nyaman: garansi resmi berlaku, tanpa ribet registrasi IMEI, dan risiko blokir nihil.
Jadi, kamu tipe yang langsung hunting iPhone di luar negeri atau santai menunggu rilis resmi di Indonesia?
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini