2,3 Ton Sopi Ilegal Dimusnahkan
KLIKWARTAKU — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Aru bersama Kepolisian Resor Kepulauan Aru (Polres Aru) memusnahkan 2.305 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Kepulauan Aru, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Kamis 26 Juni 2025.
Komandan Lanal Aru, Letkol Laut (P) Sriadi, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Polres Kepulauan Aru, Lanal Aru, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo.
Dari hasil operasi, lanjut dia, ditemukan 60 jerigen berukuran 25 liter yang dimuat di atas KM Sabuk Nusantara 32, diduga berasal dari Maluku Barat Daya (MBD), Tanimbar, serta dalam Kota Dobo saat kapal berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa 24 Juni 2025. Selain itu, 23 jerigen berukuran 35 liter juga diamankan dalam operasi Pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Namun, pemilik barang tersebut belum berhasil ditemukan.
“Total barang bukti mencapai 2.305 liter atau sekitar 2,3 ton miras sopi. Barang bukti disamarkan dalam keranjang buah untuk mengelabui petugas,” kata Sriadi.
Sriadi menegaskan, pemusnahan miras tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perairan dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran miras ilegal.
“Kami berharap sinergi antara TNI, Polri, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus terjalin guna menjaga keamanan di wilayah perairan dan pelabuhan dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Kepala UPP Kelas III Dobo, Ruswan Musurwut serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage