klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 21 Bayi Dijual ke Singapura, Tiga Pelaku Masih Buron

21 Bayi Dijual ke Singapura, Tiga Pelaku Masih Buron

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap data terbaru terkait pengiriman bayi ke Singapura dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga saat ini, total 21 bayi berhasil teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan dari hasil identifikasi yang dilakukan pihaknya, sebanyak 15 bayi sudah berada di Singapura dan enam lainnya yang berhasil diselamatkan di Kota Pontianak.

“Total bayi sampai dengan saat ini menjadi 21,” kata  Surawan, Kamis 17 Juli 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Salah satu tersangka berinisial AF berperan sebagai perekrut dengan menghubungi orang tua yang mengiklankan anak mereka sejak dalam kandungan melalui Facebook.

“Setelah berkomunikasi, tersangka AF mengatakan bayi tersebut akan diadopsi dan dirawat oleh dirinya dan suaminya. Modus operandinya seolah-olah mereka yang akan mengadopsi,” kata Hendra.

Hendra menerangkan, saat berkomunikasi, tersangka AF menanyakan persyaratan yang diminta oleh orang tua calon adopter. Dalam kesepakatan, bayi dihargai Rp10 juta. Ketika bayi lahir, tersangka hanya memberikan Rp600 ribu untuk ongkos persalinan ke bidan. Sisanya dijanjikan akan dibayar keesokan hari saat penyerahan KTP dan KK milik tersangka.

“Namun, setelah bayi diserahkan, sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” terang Hendra.

Hendra mengungkapkan, sementara tersangka lain memiliki peran yang berbeda, seperti M, Y, W, dan J berperan sebagai penampung bayi. Tersangka YN bertugas merawat bayi yang dikendalikan oleh S. Tersangka L mengatur penyerahan bayi kepada pembeli, sementara A melakukan kesepakatan harga dengan ibu bayi.

Selain itu, lanjut dia, tersangka DH dan EM bertindak sebagai perantara penyerahan bayi kepada adopter. Adapun tersangka C merupakan pengadopsi bayi tersebut. Tiga tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu P, NY dan YT.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi ke luar negeri,” pungkas Hendra. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan