1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Semarang di Tol Kalikangkung
KLIKWARTAKU — Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan dalam Operasi Gurita 2025, Rabu 21 Mei 2025.
Penindakan berlangsung di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, saat petugas memeriksa sebuah truk boks yang melintas.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 450 ball rokok tanpa dilekati pita cukai di dalam truk tersebut.
“Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta pengemudi langsung kami bawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Bier dalam keterangan resminya, Rabu 4 Juni 2025.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pencacahan, nilai total barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,67 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,74 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Bier manyatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan di jalur distribusi terus kami tingkatkan,” pungkasnya. **
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage