160 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kendari dari Gudang Ekspedisi
KLIKWARTAKU — Sebanyak 160.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah gudang perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi di Kota Kendari pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan pengawasan difokuskan pada distribusi rokok tanpa pita cukai yang beredar melalui jalur ekspedisi. Saat menyasar salah satu gudang, petugas mencurigai adanya sejumlah paket yang secara fisik mengindikasikan berisi rokok polos.
“Dengan disaksikan pihak gudang, kami membuka dan memeriksa 10 koli barang kiriman. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” kata Tonny, Jumat 13 Juni 2025.
Tonny mengungkapkan, paket-paket tersebut diketahui tidak mencantumkan alamat pengiriman yang jelas, dan nomor telepon penerima dalam kondisi tidak aktif. Petugas kemudian meminta pihak ekspedisi untuk memperbarui status pelacakan guna memancing respons dari penerima. Namun hingga akhir jam operasional, tidak ada konfirmasi lanjutan.
“Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan terhadap barang kiriman dan menetapkan kepala gudang sebagai kuasa pemilik barang. Dua Surat Bukti Penindakan (SBP) resmi diterbitkan untuk mendokumentasikan tindakan tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan, diperkirakan, nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp237,6 juta dengan nilai cukai sebesar Rp119,36 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp154,82 juta.
Tonny menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan, terlebih pada momen-momen rawan seperti masa libur panjang. Selain penindakan, Bea Cukai Kendari juga aktif melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran cukai. Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkas Tonny. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage