klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 16 Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Berhasil Diungkap di Cirebon

16 Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Berhasil Diungkap di Cirebon

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus  penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal sepanjag Juni hingga awal Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya terkait narkotika jenis sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.

“16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir dan 20 orang pelaku ditangkap,” kata Hendra, kemarin.

Hendra menerangkan, puluhan pelaku yang ditangkap diantaranya sembilan orang pelaku kasus sabu, dua pelaku kasus ganja, serta sembilan pelaku kasus peredaran obat ilegal.

“Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon, antara lain Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun dan Ciledug,” terangnya.

Hendra mengungkapkan, para pelaku menjalankan beragam modus operandi, mulai dari transaksi tatap muka langsung, penggunaan sistem peta lokasi, hingga metode cash on delivery (COD) untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan, lanjut dia, 37,72 gram sabu, 977,21 gram daun ganja kering serta ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek.

“Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang undang Narkotika serta Undang undang tentang Sediaan Farmasi dengan ancaman pidana penjara paling ringan lima tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Hendra menyatakan, aparat tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan