159 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Banyuwangi, Satu Pelaku Dibekuk
KLIKWARTAKU — Tim gabungan Bea Cukai Banyuwangi menyita 159.764 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada 12 Juni 2025 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada 12 Juni 2025 di salah satu toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Ketika dilakukan penggerebekan, lanjut Helmi, tim gabungan mendapati pemilik toko berinisial M (42) menyimpan dan menjual rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp242 juta yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp122 juta lebih.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pemilik toko mendapatkan barang ini dari dua pemasok berinisial D di Jember dan M di Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Helmi, kemarin.
Helmi menerangkan, penyidikan terhadap M dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Berkas perkara M telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Helmi menegaskan, keberhasilan pengungkapan penampungan dan penjualan rokok ilegal tersebut adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, Kejari Banyuwangi, aparat penegak hukum lainnya, serta peran aktif masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal berdampak buruk bagi masyarakat dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” tegasnya.
Helmi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui peredarannya.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage