klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized 152 Ribu Kecelakaan per Tahun, Pemerintah Percepat Penanganan ODOL

152 Ribu Kecelakaan per Tahun, Pemerintah Percepat Penanganan ODOL

FOTO: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

KLIKWARTAKU — Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi berlebih (over dimension).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan itu bukanlah hal baru, karena telah memiliki dasar hukum sejak 2009.

“Peraturan mengenai overload dan over dimension sudah ada sejak tahun 2009 melalui Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bukan sesuatu yang baru, ini sudah berlaku selama 16 tahun,” kata Dudy, Kamis 26 Juni 2025.

Dudy menjelaskan, roadmap penanganan persoalan ODOL telah disepakati bersama para pemangku kepentingan sejak 2017, dengan target implementasi penuh pada 2023. Namun, pelaksanaannya tertunda karena adanya permintaan dari kalangan industri.

“Dari 2017 sampai 2023 itu enam tahun. Jadi sudah ada kesepakatan, tapi kemudian terjadi penundaan dan akhirnya tidak dijalankan,” ucapnya.

Dudy menegaskan, pemerintah hanya akan menjalankan aturan yang sudah ada. Mulai dari undang-undangnya, peraturan pelaksanaannya, dan sebagainya. Semua sudah lengkap.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara menyeluruh guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus terjadi akibat kendaraan tidak laik jalan.

“Semakin lama ditunda, semakin besar peluang terjadinya kecelakaan. Dan itu berisiko menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, Polri siap mendukung kebijakan pemerintah dengan fokus utama pada aspek keselamatan.

“Ketika berbicara tentang overload dan over dimension, ini adalah fenomena lama. Tapi dengan arahan Bapak Kapolri dan kebijakan Bapak Menteri, kami siap mendukung penuh,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, data Korlantas, dalam satu tahun terjadi lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa.

“Dalam satu hari, 80 hingga 90 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Ini bukan sekadar angka, ini nyawa manusia,” tegasnya.

Agus menjelaskan, secara hukum over dimension merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 277, sementara overload tergolong pelanggaran administratif dalam pasal 309 Undang undang Lalu Lintas.

“Namun kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri,” jelasnya.

Agus menegaskan, Polri akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi sebelum melakukan penegakan hukum. Penindakan tetap menjadi opsi terakhir.

“Kami tidak bangga menindak. Yang kami perjuangkan adalah keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganan overload dan over dimension harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang komprehensif,” tegasnya.

Agus menyatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada semangat Together We Can (bersama kita mampu). Apapun kebijakan pemerintah harus didukung. Tapi yang paling penting adalah melindungi nyawa manusia di jalan.

Pemerintah juga telah mencanangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, sebagai bentuk komitmen memperkuat budaya keselamatan di jalan raya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan