127 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Didominasi Kasus Masuk Ilegal dan Narkoba

KLIKWARTAKU — Sebanyak 127 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Tawau, Sabah, pada Selasa (3/6/2025). Pemulangan ini merupakan gelombang deportasi keempat pada tahun ini, yang difasilitasi oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau dan diterima langsung di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari total jumlah tersebut, para pekerja migran yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, dengan rincian sKalimantan Utara sebanyak 56 orang, Sulawesi Selatan 42 orang, Nusa Tenggara Timur delapan orang, Sulawesi Barat tujuh orang, Sulawesi Tenggara lima orang, Sulawesi Tengah empat orang, Nusa Tenggara Barat tiga orang dam Kalimantan Timur dua orang.
Deportasi dilakukan atas dasar berbagai pelanggaran hukum dan administrasi. Data dari KRI Tawau menyebutkan 51 orang masuk secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian sah, 41 orang overstay atau melebihi izin tinggal, 31 orang terlibat kasus narkoba dan empat orang tersangkut kasus kriminal lainnya.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, deportasi menjadi risiko nyata yang harus ditanggung warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural.
“Bisa jadi mereka tidak sabar mengikuti proses resmi, lalu memilih jalan pintas lewat calo. Ada juga yang tertipu dengan janji pekerjaan mudah, tapi ternyata tidak sesuai dan akhirnya dideportasi,” ujar Christina saat menyambut kedatangan para PMI di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Menurut dia, memang tidak mudah menjaga seluruh titik perlintasan karena wilayahnya luas dan banyak celah. Ssejumlah jalur tikus yang sering dimanfaatkan pekerja migran ilegal untuk masuk ke Malaysia secara diam-diam. Meski demikian pengawasan bersama harus terus dilakukan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu calo dan selalu mengikuti jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Pemerintah berkomitmen melindungi PMI melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan,” terangnya.
Malaysia tercatat sebagai salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. Hingga April 2025, total penempatan PMI di Malaysia mencapai 142.021 orang, berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage