klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 119 Warga Alor Nyaris Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

119 Warga Alor Nyaris Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

FOTO : Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, mengatakan kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 17 Juni 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan dua terduga pelaku, HL dan HD, melakukan rekrutmen terhadap 119 calon tenaga kerja laki-laki dengan mengatasnamakan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia.

“Perekrutan dijalankan dengan janji sebagai pekerja konstruksi di kawasan industri Morowali dengan tawaran gaji menarik dan fasilitas lengkap,” kata Nur Azhari, kemarin.

Namun, lanjut dia, proses perekrutan tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HL dan HD bahkan menjalin komunikasi dengan seseorang berinisial AP, yang mengaku mewakili PT. Asia Timur Indonesia, perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja.

“Dari para calon pekerja, para pelaku memungut biaya sebesar Rp250 ribu per orang dan pungutan tambahan dari koordinator lapangan sebesar Rp500 ribu dengan total pungutan mencapai Rp33 juta,” ungkap Nur Azhari.

Nur Azhari menerangkan, para korban diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor, pada 14 Juni 2025 menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dan tiba di Pelabuhan Kendari pada 17 Juni. Namun sesampainya di lokasi, tidak ada pihak perusahaan yang menjemput seperti dijanjikan.

“Para pekerja bingung dan kecewa. Sekitar 20 orang memilih pulang, sementara sisanya dijemput oleh perusahaan lain yang menawarkan syarat kerja baru,” ucap Nur Azhari.

Nur Azhari menegaskan, perbuatan para pelaku yang merekrut dan mengirim tenaga kerja tanpa prosedur resmi serta memungut biaya secara ilegal merupakan bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Nur Azhari menyatakan, penyidik telah memeriksa tiga terlapor yakni HL, HD, dan HLL, serta lima orang saksi. Sementara itu, AP dari PT. Asia Timur Indonesia masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 91 lembar bukti transfer ke rekening AP juga telah diamankan.

Nur Azhari menegaskan,atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa 20 korban yang kini sedang dalam perjalanan kembali ke Alor,” pungkas Nur Azhari. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan